Sejumlah warga yang kedapatan tidak memakai masker di Kota Tebing Tinggi dikenai sanksi menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

"Masih ditemukan warga tidak memakai masker, masih saja berkerumun, dan tidak menjaga jarak serta tidak mematuhi protokol kesehatan di daerah kita ini," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto, Sabtu (13/11).

Hal itu ditemukan pada kegiatan Operasi Yustisi Penanganan Penyebaran Virus COVID-19 di wilayah hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi, yang dilaksanakan di Simpang BRI lama Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.

Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Sumut bertambah jadi 203 orang

Terhadap para pelanggar yang tertangkap tangan dalam operasi itu dilakukan tindakan atau sanksi berupa mengucapkan butir-butir yang tercantum dalam Pancasila dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan.

Setelah mendapat sanksi, para pelanggar selanjutnya diimbau secara humanis agar tetap mematuhi prokes.

"Selanjutnya kepada mereka dibagikan masker dan seterusnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan," kata Agus.

Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya dengan melibatkan 10 orang dari Polri dan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021