Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal melakukan penahanan terhadap IDS (43 tahun) mantan Kepala Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal, Kamis (11/11).

Dia ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Fatizaro Zai, SH, MH didampingi Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT 593L.2.28/Ft.2/11/2021 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Madina.

Baca juga: Polisi mulai sidik kasus dugaan korupsi di bagian Tapem Madina

"Penahanan terhadap tersangka IDS ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari Penyidik. Diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang dilakukan," jelasnya.

Saat ini tersangka, sebut dia sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan.

Dia dititipkan di Lapas Panyabungan selama 20 hari ke depan yang terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 mendatang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kasus korupsi DD dan ADD tahun 2017, 2018 dan tahun 2019 ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp562.603.519,64.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021