Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Kiki Handoko Sembiring menggugat PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan itu dilakukan Kiki karena PDIP memecatnya dari keanggotaan partai. Pemecatan itu mengancam posisi Kiki di DPRD karena akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana, Selasa (9/11). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Namun dalam sidang tersebut DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat dua tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumatera Utara untuk tidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.
Dijelaskannya, saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.
"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya di PN Medan.
Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.
Gugatan itu, sambung Firdaus telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.
"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," terangnya.
Bahkan ironisnya, sambung dia, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12 – 4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
"Padahal SK pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana, Selasa (9/11). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Namun dalam sidang tersebut DPP PDIP sebagai tergugat satu dan DPD PDIP Sumatera Utara tergugat dua tidak hadir tanpa memberikan alasan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko Sembiring, Firdaus Tarigan didampingi James Bangun meminta kepada DPRD Sumatera Utara untuk tidak melakukan PAW terhadap kliennya selama proses hukum masih berjalan.
Dijelaskannya, saat bersamaan gugatan juga telah dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Kiki Handoko.
"Gugatan terhadap Kemendagri didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Jadi ada dua upaya hukum yang kami tempuh terkait ini," katanya di PN Medan.
Sebelumnya, kata dia, penggugat sudah pernah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VIII/ 2020 tentang Pemecatan Kiki Handoko Sembiring dari keanggotaan partai di PN Medan.
Gugatan itu, sambung Firdaus telah diputuskan yang pada intinya menyatakan bahwa PN Medan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mengarahkan agar penggugat untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal melalui Mahkamah Partai.
"Setelah permohonan tersebut diajukan sampai dengan gugatan ini didaftarkan belum pernah sekalipun ada respon atau jawaban dari Mahkamah Partai PDIP," terangnya.
Bahkan ironisnya, sambung dia, justru penggugat pada 7 Oktober 2021 menerima SK Mendagri nomor 161.12 – 4304 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.
"Padahal SK pemecatan Kiki Handoko tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021