Kasus dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh anak di bawah umur, KM yang terjadi di di Pegagan Julu 2, Kecamatan Sumbul beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Rabu (03/11/2021), yang sempat viral di media sosial menjadi perhatian khusus Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu.

Atas kejadian ini dirinya pun langsung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan penanganan yang sebaik-baiknya khususnya bagi si anak yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Bupati Eddy Berutu juga menyampaikan rasa keprihatinan dirinya atas kejadian main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat termasuk pemberitaan di media sosial yang bisa merusak psikologi si anak.

“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas P3AP2KB tentang hal ini. Dan kemarin mereka sudah lakukan beberapa hal. Saya minta dilanjutkan dengan Sosialisasi, Koordinasi serta pendampingan bersama pihak Kepolisian, bagaimana semestinya penanganan kasus anak di bawah umur bila terjadi kasus-kasus seperti ini,” tegas Bupati Dairi Dr.Eddy Keleng Ate Berutu, Sabtu (06/11/2021).

Ia berharap dengan adanya penanganan yang tepat terhadap kasus tersebut, maka tidak ada lagi kejadian yang serupa terjadi di kemudian hari.

“Kita perlu follow-up kejadian ini dan Dinas P3AP2KB bersama Polisi, juga sudah melakukan beberapa inisiatif. Pada dasarnya kita bukan sedang melindungi pelaku kejahatan, tetapi kita ingin membangun pola pikir, karakter dan mental masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, serahkan pada yang berwajib untuk menanganinya. Terlebih ada penanganan khusus terhadap anak di bawah umur saat berhadapan dengan hukum,” terang Eddy Berutu.

Dirinya juga menambahkan, bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) adapun KM yakni anak yang diduga sebagai pelaku pencurian merupakan keluarga yang tidak mampu, yang juga harus diberikan perhatian.
 

Pewarta: Rilis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021