Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap dua orang penumpang mobil angkutan umum Sinar Beringin yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Naga Tujuh, Kelurahan Nagapitu, Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Kedua penumpang yang diringkus itu yakni SD (42) dan SP (21) merupakan warga Martoba, Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10).
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut Kamis (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di mobil penumpang yang akan melintas di Jalan Naga Tujuh, Pematang Siantar.
Selanjutnya personel sat narkoba berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas menghentikan mobil tersebut dan menangkap dua orang laki-laki masing-masing SD dan SP.
"Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri SD ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram dan uang Rp20.000. Selanjutnya dari kantong celana depan sebelah kanan SP ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram, dan dashboard mobil ditemukan satu unit handphone," ujarnya.
Rusdi mengatakan, petugas melakukan interogasi terhadap SD dan SP, didapat keterangan bahwa sabu-sabu itu dibeli dari seorang laki-laki bernama Pandi di rumahnya, di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Personel langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan sekitar pukul 13.00 WIB, dan di dalam rumah berhasil ditangkap PD (29), ditemukan satu unit handphone, dari kantong celana belakang ditemukan satu buah dompet yang di dalamnya ada uang sebesar Rp200.000.
Kemudian PD diminta untuk menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu miliknya. Pandi memperlihatkan dari rak ruangan dapur rumah barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram. "Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tiga tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kedua penumpang yang diringkus itu yakni SD (42) dan SP (21) merupakan warga Martoba, Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/10).
Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut Kamis (28/10) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi ada laki-laki yang mempunyai narkotika jenis sabu-sabu sedang berada di mobil penumpang yang akan melintas di Jalan Naga Tujuh, Pematang Siantar.
Selanjutnya personel sat narkoba berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas menghentikan mobil tersebut dan menangkap dua orang laki-laki masing-masing SD dan SP.
"Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri SD ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram dan uang Rp20.000. Selanjutnya dari kantong celana depan sebelah kanan SP ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram, dan dashboard mobil ditemukan satu unit handphone," ujarnya.
Rusdi mengatakan, petugas melakukan interogasi terhadap SD dan SP, didapat keterangan bahwa sabu-sabu itu dibeli dari seorang laki-laki bernama Pandi di rumahnya, di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Personel langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan sekitar pukul 13.00 WIB, dan di dalam rumah berhasil ditangkap PD (29), ditemukan satu unit handphone, dari kantong celana belakang ditemukan satu buah dompet yang di dalamnya ada uang sebesar Rp200.000.
Kemudian PD diminta untuk menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu miliknya. Pandi memperlihatkan dari rak ruangan dapur rumah barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan bruto 0,20 gram. "Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tiga tersangka dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021