Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mulai menerapkan ketentuan pindai Quick Response (QR) Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi di perkantoran sebagai salah satu upaya menekan sebaran pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Kominfo Sergai, Drs Akmal, MSi di Seirampah, Jumat (29/10), mengatakan, upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 semakin intensif dilaksanakan.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kantor Bupati Sergai sudah menerapkan ketentuan pindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dipasang di pintu atau akses masuk kantor.

Baca juga: Pemkab Serdang Bedagai intensifkan penanganan pandemi COVID-19

"Penerapan QR Code PeduliLindungi ini baru dilaksanakan di Kantor Bupati dan Dinas Kominfo. Tentunya ketentuan ini akan mendukung disiplin protokol kesehatan di lingkungan kerja," katanya.

Saat ini, lanjut Akmal, sudah diterapkan kebijakan bagi para pengunjung yang datang ke Kantor Bupati dan Dinas Kominfo. Ke depannya akan menyusul di perkantoran OPD, kecamatan hingga ke tingkat desa/kelurahan.

Ia menjelaskan, ada beberapa manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya mekanisme QR Code PeduliLindungi ini. Yakni tiap OPD dapat mengatur kepadatan maksimal pengunjung yang diperbolehkan masuk untuk mendukung penerapan prokes dan menekan penyebaran pandemi. 

Aplikasi itu juga terkoneksi dengan data pemeriksaan COVID-19 dan vaksinasi nasional, sehingga bisa langsung diketahui status tiap individu yang berkunjung, cukup dengan memindai poster QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di Playstore.

Terdapat empat kategori, lanjut Akmal, yang akan muncul di gawai para pengunjung setelah memindai QR Code tersebut. Kategori ini diwakili dengan notifikasi warna hijau, kuning, merah dan hitam.

Warna hijau menandakan jika pengunjung sudah ikut vaksinasi tahap dua dan diperbolehkan masuk. Kuning artinya baru ikut vaksin pertama, diperbolehkan masuk setelah verifikasi lebih lanjut oleh petugas dan diwajibkan menjalankan prokes ketat. 

Lalu warna merah berarti belum vaksin atau terdata sebagai kontak erat sehingga tidak diperbolehkan masuk. 

"Terakhir warna hitam yang artinya pengunjung tersebut terkonfirmasi positif COVID-19 dan tentu saja dilarang keras masuk ke ruangan," katanya.

Akmal mengatakan, penggunaan mekanisme ini membuktikan teknologi bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pencegahan penyebaran pandemi.

“Teknologi ini merupakan wujud sinkroninasi lintas lini dan wujud penerapan teknologi untuk hal yang positif. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang, sangat dituntut berbagai inovasi dari berbagai pihak demi kepentingan bersama," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021