Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Medan menyatakan, revitalisasi Lapangan Merdeka menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan sekaligus menyelamatkan cagar budaya.

"Konsep cagar budaya ini merupakan satu kawasan, yakni Lapangan Merdeka Medan dan sekitarnya jadi cagar budaya," kata Plt Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan, Willy Irawan di Medan, Kamis (28/10).

Cagar budaya itu, jelas dia, meliputi kawasan Lapangan Merdeka, koridor Kesawan, Jalan Ahmad Yani dan Pajak Ikan Lama hingga Gedung Warenhuis yang merupakan super market pertama Kota Medan dibangun pada 1916.

Baca juga: Wali Kota Medan: Kantor Staf Presiden dukung revitalisasi Lapangan Merdeka

"Jadi konsep Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya ini bukan direvitalisasi, tetapi untuk kawasan Lapangan Merdeka dan sekitarnya konsepnya hanya penataan saja," ungkap dia.

Ia mengatakan, cagar budaya tidak bisa dilihat dari satu kesatuan, melainkan yang menentukan masuk kawasan cagar budaya adalah kriterianya ada di Undang-undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

"Yang menentukan sebagai cagar budaya, misalkan usia lebih dari 50 tahun. Lalu ada unsur sejarah disebut signifikansi. Lapangan Merdeka zaman Belanda dikenal esplanade (lapangan terbuka) dan berada di Titik 0 Kota Medan," terangnya.

Baca juga: Budayawan: Revitalisasi Lapangan Merdeka lahirkan ruang budaya

'Kenapa Lapangan Merdeka?. Tentu sudah jelas, sebab di tempat itu dideklarasikan kemerdekaan. Selain itu, banyak sekali signifikansi lainnya yang akhirnya Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai cagar budaya,” ungkapnya.

Konsep penataan, jelas Willy, tidak hanya bisa dilihat dari Lapangan Merdeka saja, akan tetapi harus satu kesatuan kawasan di sekitarnya dengan pendekatan kawasan.

Ia menerangkan, konsep penataan di dalam hirarki perencanaan tata ruang disebut rencana tata bangunan lingkungan (RTBL) yang biasanya dibuat ke dalam bentuk peraturan wali kota (perwal).

"Draft perwalnya sudah ada, begitu juga dengan kajiannya juga sudah ada. Saat ini masih dalam bentuk draft saja, mudah-mudahan secepatnya perwal ini terbit," sebut Willy.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021