Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan 5 Ranperda kepada DPRD Kabupaten Asahan dalam sidang paripurna di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (28/10/21).
Bupati berharap pengajuan ranperda sesuai dengan surat nomor : 188/4077 tanggal 11 Oktober 2021 bisa segera dibahas pihak DPRD Asahan, sekaligus memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.
Baca juga: Bupati Asahan yakin Gelora tumbuh dan berkembang
" Kami sangat berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan dapat membahas 5 Ranperda Kabupaten Asahan tersebut,"
Adapun ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang tetribusi persetujuan bangunan gedung, pencabutan Perda Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang izin reklame.
Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan perangkat Daerah kabupaten Asahan, Perubahan atas Perda Asahan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Bupati berharap pengajuan ranperda sesuai dengan surat nomor : 188/4077 tanggal 11 Oktober 2021 bisa segera dibahas pihak DPRD Asahan, sekaligus memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.
Baca juga: Bupati Asahan yakin Gelora tumbuh dan berkembang
" Kami sangat berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan dapat membahas 5 Ranperda Kabupaten Asahan tersebut,"
Adapun ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang tetribusi persetujuan bangunan gedung, pencabutan Perda Asahan Nomor 7 Tahun 2002 tentang izin reklame.
Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan perangkat Daerah kabupaten Asahan, Perubahan atas Perda Asahan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021