Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang oknum anggota Polri berinisial IA (38), terhadap seorang petugas Dishub Palas inisial HBS (39).

Penghentian kasus penganiayaan tersebut, didasari kesepakatan damai antara pelaku dan korban tampa ada unsur paksaan dari pihak manapun. 

Prosesi perdamian yang diawali permintaan maaf dari pelaku terhadap korban tersebut, berlangsung di Aula Kantor Kejari Palas, Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (28/10/2021) siang 

Baca juga: Wabup Zarnawi hadiri peresmian Pertashop di Desa Paran Julu Palas

Dihadiri Kajari Palas Teuku Herizal SH, MH, Kasi Intel Muhardani Budi Septian SH, Kasi Pidum Kuo Bratakusuma SH, MH, Kasubag Bin Erwin Efendi Rangkuti SH dan perwakilan tokoh masyarakat H. Fauzan Hamidi Hasibuan.

"Keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat".kata Kasi Intel Kejari Palas Muhardani Budi Septian kepada wartawan usai acara ini.

Diungkapkan Kasi Intel, kronologis perkara penganiayaan tersebut, berawal saat korban bersama beberapa rekannya malaksanakan tugas mengatur arus lalu lintas yang sedang macet di salah satu jalan di Sibuhuan. 

Saat itu, pelaku yang kebetulan lewat tiba-tiba mengucapkan kata-kata yang kurang baik terhadap korban. Mendegar kata - kata yang kurang baik tersebut, korban mendatangi pelaku hingga terjadi kasus perkara penganiayaan tersebut.  

"Saat didatangi korban, pelaku khilaf langsung melaga ( memukulkan) kepalanya kepada korban hingga dua kali. Seterusnya kejadian itu dilerai oleh rekan - rekan korban yang berada saat peristiwa tersebut" terang Kasi Intel.

"Permintaan maaf dan surat perdamaian antara  pelaku dan korban secara adminiatrasi juga telah ada suratnya,  tanggal 14 Oktober 2021 lalu".ulang Kasi Intel.

Melalui penghentian kasus perkara penganiayaan ini, sebelumnya Kajari Palas Teuku Herizal SH, MH menyampaikan, berharap kepada pelaku dan korban agar lebih akur, dan meningkatkan hubungan silaturrhami, hingga dapat menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat luas kedepan.

Menangapi proses penghentian kasus perkara ini, saat yang sama tokoh masyarakat Palas H. Fauzan Hamidi Hasibuan mengapresiasi kinerja Kejari Palas. 

Ia berharap, penanganan kasus tindak pidana ringan yang humanis seperti ini, dapat tetap diterapkan oleh pihak Kejari Palas kedepan. 

"Saya bangga, semoga kedepan Kejari Palas semakin sukses dan dicintai masyarakat, amin".tutur H Fauzan.

Pewarta: Ashari

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021