Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Panjaitan mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang menghentikan kasus Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.

"Langkah Kapolda Sumut menghentikan perkara pedagang Pasar Gambir Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disambut baik," ujar Hinca, di Medan, Senin (25/10).

Ia menyebutkan, langkah tegas Kapolda Sumut perlu diapresiasi, apalagi diikuti pembenahan ke dalam tubuh personel polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat.

Baca juga: Polisi gelar perkara kasus viral pedagang Pasar Gambir Percut Seituan dianiaya jadi tersangka

Baca juga: Dua preman penganiaya pedagang pasar di Pajak Gambir menyerahkan diri

"Pembelajaran penting bagi kita semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara," ujarnya.

Hinca mengatakan, Kapolda Sumut sudah hadir memberikan rasa keadilan dan keberpihakan kepada seorang perempuan yang menjadi korban perbuatan dilakukan oknum diduga preman.

"Ke depan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan edaran Kapolri. Ini menjadi tonggak baru upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat," kata Sekjen Partai Demokrat itu pula.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Gea, pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dihentikannya perkara Liti Gea karena ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka. "Penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan Beni terhadap Liti Gea, maka berdasarkan gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," ujar Kapolda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021