PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun menggunakan transportasi udara. 

Meskipun diperbolehkan, Bandara Kualanamu tetap menerapkan syarat-syarat khusus bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun tersebut. 

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan, syarat penerbangan bagi anak di bawah 12 tahun wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju.

Baca juga: Bandara Kualananu terapkan penyatuan peralatan pendukung darat

Saat pemeriksaan, orang tua juga mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat. 

"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. 
Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujar Candra, Jum'at (22/10).

Untuk diketahui, anak usia di bawah 12 tahun sebelumnya tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Kualanamu selama penerapan PPKM. 

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk terbang.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021