Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi melantik dan mengambil sumpah jabatan Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam sambutannya di Medan, Senin (18/10), mengingatkan agar pelantikan ini bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka,tetap diharapkan agar anggota MPD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh Undang-Undang.

Ia menyebutkan, jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, jangan segan-segan untuk menegur, memanggil, memeriksa atau bahkan memberikan sanksi kepada Notaris tersebut.

"Kami berharap pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik awal untuk menjalankan tugas dengan baik.Pesan kami jadilah Pejabat yang jujur, amanah, dan tidak berpihak," ujar Imam.

Ia menjelaskan, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilantik untuk daerah Notaris Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Sedangkan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Sibolga, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 67 tentang Jabatan Notaris bahwa Pengawasan atau Notaris dilakukan oleh Menteri dan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021  Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja,Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris," katanya.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021