DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi Perda Kota Medan 2021.

Keputusan ini diambil setelah penyampaian laporan panitia khusus dan persetujuan delapan fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengikuti rapat paripurna ini mengaku, urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sesuai Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Pembagian urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum, hari ini Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ucapnya.

Ranperda ini, lanjut Bobby, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Wali kota mengatakan, pihaknya berharap perda ini dapat menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.

"Akhirnya atas nama Pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan. Karena telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna hari ini," ujar Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021