Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja memperketat razia disiplin protokol kesehatan malam hari di Kota Medan, meski daerah tersebut sudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Sasaran razia penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan tersebut meliputi tempat keramaian, seperti toko swalayan, area pedagang kaki lima (PKL), rumah makan, dan kafe.

"Kegiatan ini terus dilaksanakan guna menekan penyebaran COVID-19, terutama pada malam hari karena banyak masyarakat yang sering berkumpul di kafe-kafe," kata Kabag Ops Sat Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono di Medan, Jumat (15/10).

Selain memantau secara langsung para pengunjung, kata dia, petugas juga memberikan pengarahan kepada para pemilik kafe, toko dan pelapak pedagang kali lima agar mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Kita juga memberikan teguran kepada pengelola tempat usaha yang masih melanggar aturan dari jam operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah," katanya.

Heriyono menyebut masih banyak didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker serta pengelola tempat usaha melewati jam operasional sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menerapkan prokes, di manapun berada serta bekerja sama dalam menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Dalam menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat, lanjut dia, petugas selalu mengedepankan sikap humanis agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipatuhi oleh masyarakat.

"Kegiatan ini dilaksanakan secara masif dan terus menerus khususnya di Kota Medan, untuk lebih menyadarkan masyarakat mematuhi prokes guna mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021