Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyatakan kualitas udara merupakan salah satu parameter yang menentukan suatu daerah mendapatkan penghargaan Adipura.

"Evaluasi kualitas udara perkotaan merupakan bagian parameter penghargaan Adipura," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah di Medan, Kamis (14/10).

Sebab, terang dia, dalam penilaian Adipura terdapat unsur penilaian fisik dan non-fisik. Untuk fisik, lanjutnya, memiliki barometer tingkat kualitas udara.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Medan perbanyak sekolah predikat Adiwiyata

Ia mengatakan kawasan perkotaan di wilayah Kota Medan beberapa tahun terakhir masih berada di bawah ambang batas pencemaran udara.

Seperti diketahui, Pemkot Medan pekan ini memonitoring lingkungan hidup sesuai Surat Edaran Dirjen Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.5-21/PPUL/PPU/PKL.3/1/2017 tanggal 31 Januari 2017.

"Uji emisi gas buang pekan ini yang kita gelar fokus pada kinerja kendaraan bermotor yang diukur. Jika emisi gas buang kendaraan rata- rata buruk, maka kualitas udara perkotaan juga buruk," katanya.

"Kita tidak melakukan tindakan, tapi lebih mengedukasi. Menyarankan agar suatu kendaraan diperbaiki, dan menggunakan BBM oktan lebih tinggi," tutur Zulfan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor milik warga di parkiran Taman Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (12/10).

Pengujian itu dilakukannya dengan memasukkan alat uji ke dalam knalpot kendaraan, setelah itu menunggu beberapa menit agar hasil uji emisi gas buang keluar.

Untuk kendaraan dinyatakan gas buangnya baik dan masih di bawah ambang batas, Bobby Nasution menempelkan stiker menyatakan kendaraan tersebut lulus uji emisi.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021