Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Sumut atas laporan dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris.

"Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan kita menjadi pengambil keputusan yang bijak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam sambutannya di Kemenkumham Sumut, Kamis.

Ia menyampaikan, dalam sidang tersebut diperlukan pengertian atas pemeriksaan terhadap yang sudah disampaikan MPD Notaris.

"Dalam rapat ini dilakukan pemeriksaan kepada 17 (tujuh belas) Notaris, dimulai dengan membacakan hasil hasil rekomendasi dari MPD Notaris.Dalan hal ini pemeriksaan  menyatakan laporan tidak dapat dibuaktikan maka MPW memutuskan dan menyatakan laporan ditolak," ujarnya.

Imam menjelaskan, sementara dalam hasil pemeriksaan menyatakan laporan dapat dibuktikan maka terlapor dijatuhi sanksi sesuai dengan tingat pelanggaran yang dilakukan.

Sidang pemeriksaan berjalan lancar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Cara Pemeriksaan  Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

"Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris," katanya.

Turut hadir dalam Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan, dari unsur Notaris Lindawan Girsang, Suprayotno, dan H Irmansyah Batubara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021