Wakil Rektor V Universitas Sumatera Utara (USU) Ir Luhut Sihombing MP menjelaskan pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di kampus perguruan tinggi negeri (PTN) ini.
"Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU," ujar Luhut, dalam rilis pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Medan, Senin.
Turut hadir Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan dan Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan SH MA.
Baca juga: BNNP: 47 diamankan, 31 terbukti penyalahguna narkoba di Kampus USU
Ia menyebutkan, memang benar USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun tidak bisa membatasi kreativitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi.
"Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan di studio mereka," ujar Luhut.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, sehingga dibebaskan oleh BNNP Sumut.
Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU," ujar Luhut, dalam rilis pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Medan, Senin.
Turut hadir Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan dan Wakil Rektor I USU Dr Edy Ikhsan SH MA.
Baca juga: BNNP: 47 diamankan, 31 terbukti penyalahguna narkoba di Kampus USU
Ia menyebutkan, memang benar USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun tidak bisa membatasi kreativitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi.
"Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan di studio mereka," ujar Luhut.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut mengamankan sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu (9/10), sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 508,6 gram.
Sedangkan 16 orang lagi negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba, sehingga dibebaskan oleh BNNP Sumut.
Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021