Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan EH (33), pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan umum Desa Suka Makmur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pengedar sabu-sabu itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun," ujar Putu, dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ia menyebutkan, sebelumnya EH diamankan personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge(BP) di Jalan Umum Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Rabu (6/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat ditangkap pelaku mengendarai sepeda motor merek Yamaha Aerox warna merah abu-abu dan hendak melarikan diri," ujarnya.

Putu mengatakan, petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek BP Mandoge langsung menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 3,80 gram yang terbungkus tiga plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku petugas juga menyita 9 plastik klik kosong, 1 unit handphone merek Samsung Mega warna putih, 2 buah mancis merek Tokai warna oranye dan hijau, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Aerox warna merah abu-abu, dan uang tunai Rp120.000," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021