Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, AI (26) dan KH (30), warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati, ujar Putu, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/10).

Ia menyebutkan, sebelumnya kedua warga penyalahgunaan narkoba itu diamankan petugas di Jalan Lingkar, Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sabtu (02/10) sore.

Baca juga: Polisi di Medan selidiki driver ojol tewas diduga dibegal

Tim Satnarkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pengedar KH, di Desa Sei Apung.

Selanjutnya disepakati melakukan transaksi di Jalan Lingkar, Kota Tanjung Balai.Pada pukul 18.00 WIB, KH datang bersama AI menggendarai sepeda motor Scoopy warna merah. Saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan satu buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban berisikan narkotika jenis sabu seberat 101,68 gram, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah,satu unit handphone merk Oppo warna merah, satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam.

Kapolres menambahkan, setelah diinterogasi pelaku KH, bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria A yang merupakan warga Tanjung Balai.Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai, namum pelaku A berhasil melarikan diri, dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021