Manajemen Jasa Marga Nusantara Tollroad berupaya meningkatkan pengamanan di ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) yang dinilai rawan.

Langkah tersebut sebagai respons dari pemberitaan terkait adanya gangguan kamtibmas di ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa KM 00+900A yang terjadi pada Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

Rudy HS Pardede, selaku General Manager Representatif Office-1 Belmera (RO-1 Belmera) di Medan, Jumat, menjelaskan peningkatan pengamanan telah dikoordinasikan dengan pihak Polres dan Polsek Belawan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiagakan petugas khusus (satgas dan pengamanan tertutup) pada lokasi rawan yaitu KM 00+000 s/d KM 04.00 serta mengganti pagar panel yang kerap dibongkar orang tak dikenal.

“Di lokasi akses Gerbang Tol Belawan, memang termasuk rawan gangguan kamtibmas. Namun kami selalu berupaya penuh dengan mengerahkan sumber daya yang ada serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat baik Polsek maupun Polres untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan," katanya.

Rudy Pardede menambahkan kejadian pelemparan tersebut saat ini sudah ditangani oleh kepolisian. Ini juga sebagai bentuk sinergi yang baik antara operator jalan tol dengan polisi.

"Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi dengan kepala lingkungan setempat dan bekerja sama dengan beberapa tokoh masyarakat sehingga kejadian itu tidak berulang lagi," katanya.

Atas kejadian tersebut, RO-1 Belmera menyampaikan permintaan maaf kepada pengguna jalan atas ketidaknyamanan yang dialami saat kejadian.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa Petugas Customer Mobile Service (CSM) atau Petugas Layanan Jalan Tol juga sering menemukan warga sekitar memasuki area jalan tol untuk sekedar duduk-duduk atau bahkan ada yang bermain-main.

"Kami sudah mensosialisasikan baik itu melalui media sosial, media massa bahkan media luar ruang tentang bahaya dan dampaknya untuk warga ketika memasuki area tol," jelasnya

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan upaya masuk area jalan tol dengan melompati pagar karena perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara aturan perundang-undangan.

Dalam Standar Operasional Prosedur yang berlaku, adalah wajib bagi petugas CSM melakukan pendekatan persuasif dan memberikan edukasi tentang larangan dan sanksi pidana bagi siapapun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 UU No.38/2004 tentang Jalan. Yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Serta setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

“Sesuai dengan UU di atas, sanksi pidana cukup jelas disebut pada Pasal 62 yakni dalam bentuk kurungan dan denda, saat ini kami masih menempuh upaya-upaya persuasif terlebih dahulu. Kami juga menempatkan rambu-rambu larangan di setiap akses menuju pintu-pintu masuk jalan tol sehingga masyarakat dapat memahami bahwa memasuki area jalan tol harus sesuai aturan,” jelas Rudy Pardede.

"Kami akan terus mengupayakan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Untuk informasi lalu lintas dan keluhan dapat menghubungi Call center 14080," tambahnya.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021