Pemkot ePadangsidimpuan dan Kejari Padangsidimpuan menandatangani 
perjanjian kerjasama tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah, Kamis (30/9). 

Perpanjangan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sebagaidan Kajari  Padangsidimpuan Hendry Silitonga adalah bagian dari penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara nomor 180/1772/2020 dan nomor MoU-04/1.2.15/Gs.1/04/2020 dengan mencatut 23 poin sebagai dasar pertimbangan.

Irsan Efendi Nasution menyampaikan dengan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut diharapkan akan menjamin keamanan dan kepastian penguasaan aset daerah Kota Padangsidimpuan dan juga mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan ajak perguruan tinggi tawarkan konsep akademik

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga dan jajarannya atas perpanjangan kerjasama yang dapat membantu pemkot mendapatkan bantuan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, " katanya. 

Kajari  Padangsidimpuan Hendry Silitonga menyatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan momentum yang strategis sebagai wujud konkret keterpaduan antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah.

"Sehingga diharapkan terbangun sinergi yang mendukung kepentingan penegakkan hukum di Kota Padangsidimpuan, " katanya. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021