AS (45) warga Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai terancam hukuman lima tahun penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Sisca (30) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiharso melalui Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (26/9).

Agus menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan menusuk menggunakan gunting di bagian perut sebelah kanan istrinya Sisca.

Ia mengatakan, motif penusukan karena suaminya emosi melihat istrinya yang selama ini selalu minta cerai.

Baca juga: Polisi tangkap pria di Sumut diduga perkosa anak kandung

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021