Personel Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang laki-laki diduga pelaku perbuatan cabul  terhadap korban kakak-adik yang masih di bawah umur.

"Pelaku RSS (16) diamankan setelah dilakukan pemeriksaan dan cek tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasubag Humas Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (16/9).

Walpon menyebutkan, pelaku yang juga masih di bawah umur itu diamankan petugas di kampungnya Rabu (15/9) dan sedang dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Dua warga Pahae Taput meninggal akibat truk bata tabrak bus di Toba

"Kasus tersebut murni melibatkan anak. Pelaku dan dua orang korban sama-sama masih di bawah umur," ujarnya.

Ia mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari kedua korban, dan dikuatkan dengan hasil visum bahwa mereka menjadi korban pelecehan seksual.

Keluarga korban melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut pada Sabtu (11/9).

Kasubbag Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kakak-adik yang menjadi korban yaitu MR laki-laki berusia 8 tahun dan TR perempuan berusia 5 tahun" katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021