Warga Desa Besilam Bukit Lambasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Stabat, terhadap 10 media online yang sebelumnya telah menyebarkan berita miring tentang penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap Susilawati Sembiring.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Ahmad Mulia Sembiring SH, di Stabat, Selasa (7/9).
"Kami yang terdiri dari Ahmad Mulia Sembirung SH, Togar Lubis SH MH, Rony Lesmana SH, Ayu Tamala SH, akan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Stabat terhadap 10 media online yang sebelumnya telah menyebarkan berita miring tentang penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap diri klien kami," katanya.
Baca juga: Satreskrim Polres Langkat amankan dua pemalak yang diviralkan di media sosial
Mulia menyampaikan pada intinya pada penetapan tersebut kembali kami tegaskan klien kami bukan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana berita-berita yang telah disebarkan yang kurang bertanggung jawab, melainkan pada intinya hakim menetapkan untuk dilakukannya penyidikan terhadap dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa di dalam Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Oleh karenanya klien kami Susilawati Sembiring dalam hal ini bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim dan masih akan dilakukan tahap penyidikan pada kepolisian.
Atas pemberitaan miring terhadap klien kami Susilawati Sembiring yang telah disebarkan beberapa waktu lalu oleh beberapa media adalah pemberitaan yang keliru dan terkesan menggiring opini publik untuk menyudutkan klien kami, ujarnya.
Selain itu juga pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami baik secara materil, maupun secara psikis.
Demi menjunjung tinggi asas hukum Praduga Tidak Bersalah, kami akan mengajukan gugatan terhadap 10 media online yang telah menyebarkan berita yang telah merugikan klien kami pada Pengadilan Negeri Stabat secepatnya, dan terhadap lima media online lain yang membuat berita serupa akan kami ajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
Mulia Sembiring berharap media agar dapat membuat berita secara faktual dan aktual dan dapat memberikan informasi yang benar secara fakta tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara benar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Ahmad Mulia Sembiring SH, di Stabat, Selasa (7/9).
"Kami yang terdiri dari Ahmad Mulia Sembirung SH, Togar Lubis SH MH, Rony Lesmana SH, Ayu Tamala SH, akan mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Stabat terhadap 10 media online yang sebelumnya telah menyebarkan berita miring tentang penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap diri klien kami," katanya.
Baca juga: Satreskrim Polres Langkat amankan dua pemalak yang diviralkan di media sosial
Mulia menyampaikan pada intinya pada penetapan tersebut kembali kami tegaskan klien kami bukan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana berita-berita yang telah disebarkan yang kurang bertanggung jawab, melainkan pada intinya hakim menetapkan untuk dilakukannya penyidikan terhadap dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa di dalam Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," katanya.
Oleh karenanya klien kami Susilawati Sembiring dalam hal ini bukan ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim dan masih akan dilakukan tahap penyidikan pada kepolisian.
Atas pemberitaan miring terhadap klien kami Susilawati Sembiring yang telah disebarkan beberapa waktu lalu oleh beberapa media adalah pemberitaan yang keliru dan terkesan menggiring opini publik untuk menyudutkan klien kami, ujarnya.
Selain itu juga pemberitaan tersebut sangat merugikan klien kami baik secara materil, maupun secara psikis.
Demi menjunjung tinggi asas hukum Praduga Tidak Bersalah, kami akan mengajukan gugatan terhadap 10 media online yang telah menyebarkan berita yang telah merugikan klien kami pada Pengadilan Negeri Stabat secepatnya, dan terhadap lima media online lain yang membuat berita serupa akan kami ajukan pengaduan kepada Dewan Pers.
Mulia Sembiring berharap media agar dapat membuat berita secara faktual dan aktual dan dapat memberikan informasi yang benar secara fakta tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak manapun, agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara benar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021