Kanwil Kemenkumham Sumut melalui Bidang Pelayanan Hukum menggelar dialog interaktif yang dilaksanakan secara online terkait kebijakan pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan, di Cafe Rumah Pohon Medan, Senin (6/9).

Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah berupaya melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui UU Cipta Kerja terkait dengan pendirian Perseroan Perorangan.

Perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Selaku narasumber dialog yaitu Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan Prof Dr.Alum Simbolon, SH, MHum dan pihak perbankan diwakili Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan, Dhana Sukhairy Pasaribu serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Flora Nainggolan.

Flora Nainggolan mengatakan, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap perseroan perorangan menunjukkan kepercayaan dan harapan yang juga tinggi terhadap kepedulian pemerintah akan pertumbuhan ekonomi kreatif pada umumnya dan secara khusus pada prospek perseroan perorangan.

"Dengan adanya program ini diharapakan dapat lebih meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan memudahkan para pengusaha kecil atau UMK untuk menjalankan usahanya," ujar Flora.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021