Sedikitnya ada empat hektare  lahan areal HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong, yang sempat digarap dan dikembalikan masyarakat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) ke negara, tengah selesai dibersihkan menggunakan alat berat.

Demikian General Manager PTPN III (Persero), Distrik Serdang (DSER) II Sei Karang Dhani Diansurya, SP, MM, MH melalui Manager PTPN III (Persero) Kebun Hapesong Chendra Kesuma, SP, MM kepada ANTARA di Sipirok, Jumat (3/9).

Didampingi asisten personalia PTPN III (Persero) Kebun Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti, Chendra, mengatakan sasaran pembersihan lahan itu seluas 11,95 Ha, dan baru 4 Ha selesai di kerjakan. Untuk proses ditanami karet. 

Baca juga: Bupati Tapsel: Menangani bencana harus cepat tepat

"Aset negara 11,95 Ha itu hasil pengembalian masyarakat penggarap di HGU PTPN III Kebun Hapesong pada tahap II. Lokasinya di Afdeling I  PTPN III (Persero) Kebun Hapesong di Dusun Lobu Uhom, Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat," jelasnya.

Sehingga total aset negara yang sudah berhasil diselamatkan dengan tahap pertama bersama Kejaksaan Negeri Tapsel dan Tim PTPN III luasan lahannya lebih kurang sudah 28,15 Ha atau 61 persen dari lebih kurang 46,3 Ha yang digarap masyarakat.

"Kita berharap agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tapsel selaku Jaksa Pengacara Negara bersama tim bisa segera menuntantas agar sisa lahan HGU PTPN III (Persero) Kebun Hapesong lebih kurang 18,15 Ha yang masih di kuasai masyarakat secepatnya dapat dikembalikan kepada negara," harapnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan, SH,MH melalui Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P.Barus, SH,MH, mengatakan, pihaknya akan terus bekerja ekstra melakukan berbagai upaya persuasif demi dikembalikannya aset negara dari tangan masyarakat penggarap di HGU PTPN III Kebun Hapesong itu. 

"Target kita sampai tuntas. Sisa lahan yang di garap masyarakat 18,15 Ha lagi dapat secepatnya kembali ke negara menyusul giat tahap pertama dan tahap kedua seluas 28,15 Ha dengan nilai tanah milyaran rupiah yang sudah berhasil kita tertibkan dan kembalikan ke negara," tegas Armadi. 

PTPN III (Persero) dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, senada mengucapkan terimakasih kepada warga penggarap HGU PTPN III Kebun Hapesong yang tanpa sugu hati, artinya masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik sehingga mengembalikan yang bukan haknya ke negara.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021