Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara masih melakukan penyidikan terhadap tersangka MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba pembawa 13 kilogram (kg) sabu-sabu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Langkat.

Direktur Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelisus Wisnu Aji, ketika dikonfirmasi, di Medan, Sabtu (28/8), membenarkan hal itu.

Ia menyebutkan, kasus sabu itu juga dilakukan pengembangan untuk mengetahui tersangka lainnya.

"Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan narkoba tersebut," ujar Cornelius.

Baca juga: Polda Sumut tangkap kurir narkoba warga aceh bawa 13 kg sabu

Sebelumnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap MA (21), warga Aceh Timur, kurir narkoba yang membawa 13 kg sabu-sabu di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Penangkapan terhadap kurir narkoba itu di daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (18/8) malam.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap kurir tersebut, barang sabu-sabu itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.

Baca juga: Polda Sumut kembangkan kasus penangkapan kurir 13 kg sabu-sabu

Kemudian rencananya sabu-sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp103.000.000 untuk membawa sabu-sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa sabu-sabu tersebut dibawa seorang pria, warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pemuda tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan dua buah tas yang dibawa kurir narkoba itu, ditemukan 13 kg sabu-sabu yang dikemas terpisah.

Selanjutnya petugas memboyong tersangka dengan barang bukti 13 kg sabu-sabu ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021