Guru Tata Boga SMK ICB CintaWisata Bandung, Rina Agustina, mengatakan sangat penting artinya bagi seseorang untuk positif dan kreatif selama pandemi.

Hal itu ia sampaikan pada webiner Literasi Digital untuk Kabupaten Simalungun, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dalam pemaparannya, Rina menjabarkan positif dan kreatif selama pandemi, dengan cara membuat jadwal rutin, mencari kesempatan magang atau kerjaan sampingan, berolahraga, melakukan hal yang membuat senang, serta menyalurkan hobi yang dimiliki. 

Keamanan internet adalah proses atau cara melindungi dan menangani ancaman keamanan yang berkaitan dengan internet. 

Baca juga: Kenali resiko menggunakan aplikasi ubah wajah

Aman di internet, dengan cara gunakan internet untuk mengakses konten yang positif, validasi link yang mencurigakan, periksa pengaturan akun, buat password yang kuat, tidak mengungkapkan informasi pribadi, serta hati-hati dengan berita palsu yang beredar di media sosial.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh DR. Sutedi (Ketua Program Studi Magister Teknik Informatika). 

Sutedi menjelaskan file sharing atau berbagi berkas adalah aktivitas membagi atau menyediakan akses data ke media digital kepada user atau device lainnya. 

Data yang dibagi bisa sangat beragam, mulai dari program komputer, dokumen, buku elektronik, paper, ataupun multimedia, seperti gambar, video, dan audio.

Metode berbagi berkas, meliputi menggunakan perangkat penyimpanan yang bisa dipindahkan, menggunakan World Wide Web yang berbasis, menggunakan jaringan server file hosting yang berpusat, serta menggunakan jaringan peer to peer (P2P).
 
Manfaat berbagi berkas, antara lain memudahkan dalam berbagi berkas, dapat berbagi berkas, meningkatkan ketersediaan dan menyediakan backup file, serta meminimalkan penggunaan storage, seperti flash disk, CD, ataupun hard disk.

Situs dan aplikasi berbagi berkas, seperti google drive, dropbox, 4shared, share it, zippyshare, dan sebagainya. 

Etika berbagi berkas, dengan cara legalitas materi yang di-share dengan memperhatikan copyright, isi materi tidak menyinggung unsur SARA, serta tidak mengandung unsur pornografi.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh Ewin Handoko (Dosen Pengelola Sumber Daya Perairan UHKBPNP). Ewin mengangkat tema “Menjadi pengguna Internet yang Anti Perundungan"

Ewin menjelaskan cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer jejaring sosial dunia maya, gawai, dan peralatan elektronik lainnya.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. 

Bila salah satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime, cyber stalking atau cyber harassment.

Bentuk cyber bullying, meliputi perselisihan yang menyebar, pelecehan, fitnah, meniru orang lain, penipuan, pengucilan, serta penguntitan di dunia maya.

 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021