Tim Mawar Polsek Barumun, jajaran Polres Padang Lawas, Sumatrra Utara, meringkus seorang pencuri sarang burung walet inisial TO (41) warga  Kecamatan Tor Gamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan ( Labusel)  pada Jumat (20/8) Pukul 03 :00 dini hari. 

Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin SE didampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka TO ini merupakan tindak lanjut laporan informasi korban Soangkupon Hasibuan kepada pihaknya. 

Baca juga: Tim SAR cari orang hilang di Sungai Barumun

Saat penangkapan itu, sambung Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka TO.

 Termasuk satu buah senter, scrap ( alat pemanen sarang burung walet) dan sekitar satu kilo gram sarang burung walet yang berhasil dipanen tersangka TO bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian (buron).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses hukum , saat ini tersangka TO dan sejumlah barang bukti kasus pencurian tersebut, diamankan di kantor Mapolsek Barumun.

Sebelumnya, Kapolsek Miftahuddin mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang turut membantu pihaknya saat penangkapan seorang pencuri sarang burung walet  tersebut.

Melalui prosesi penangkapan tersangka tersebut, ia berharap, hubungan silaturrahmi dan sinergitas antara pihaknya dengan seluruh elemen masyarakat lingkungan setempat ( lokasi rumah walet korban), khususnya masyarakat yang turut membantu pihaknya dalam penangkapan TO tersebut, kedepan semakin baik. 

"Terimakasih atas bantuan masyarakat. Sekali lagi mohon doanya, agar kami dapat segera menangkap rekan TO yang masih dalam pengejaran" katanya. 

Pewarta: Ashari

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021