PT Jasa Raharja perwakilan Padangsidimpuan menyerahkan santunan senilai Rp8,4 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum. 

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, Soni Sumono, Jum'at (20/8) mengatakan pihaknya  telah mencatat jumlah pembayaran santunan untuk korban kecelakaan di wilayah kerja Jasa Raharja Padangsidimpuan selama enam bulan untuk tahun 2021 sebesar Rp8.448.041.944.

Sementara untuk penyerahan santunan Januari sampai Juni tahun 2020 kemarin tercatat sebesar Rp9.131.930.236,- atau turun 7,49 persen. 

Baca juga: Personel Kodim 0212/TS gelar razia masker di Padangsidimpuan

Penyerahan santunan kecelakaan ini menurun salah satunya dampak dari pandemi COVID-19 dimana adanya pembatasan masyarakat dalam melaksanakan perjalanan, ucap Soni.

Penyerahan santunan korban kecelakaan baik darat, udara dan laut selama periode Januari hingga Juni 2021 yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan mengalami penurunan jika dibandingkan periode Januari hingga Juni 2020 kemarin.

Klaim santunan korban kecelakaan ini meliputi santunan untuk korban meninggal dunia, cacat tetap, penggantian biaya perawatan dan pengobatan, biaya penguburan, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan biaya ambulan, sesuai dengan ketentuan UU No. 33 & 34 Tahun 1964 Juncto PP No. 17 & 18 Tahun 1965 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16 /PMK.010/2017. 

Adapun wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan meliputi, Kota Padangsidimpuan, Kota Sibolga, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan.

PT Jasa Raharja se Sumatera Utara dan Khususnya PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan senantiasa melakukan tranformasi sehingga siap dalam menghadai era industry 4.0, Hal ini dibuktikan selama periode 6 bulan Januari sampai Juni Tahun 2021 rata rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu secepatnya.

Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan Rumah Sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari Rumah Sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke Rumah Sakit karena Pihak Rumah Sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja sesuai dengan batasan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan Juni 2021 PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan telah bekerjasama dengan 14 Rumah Sakit di wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan, sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan yang telah dilaporkan ke Pihak berwenang, petugas PT Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp. 20 juta. 

PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan selalu berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dasar dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik untuk menjadi lebih baik dari hari hari sebelumnya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021