General Manager Distrik Serdang (DSER) II Sei Karang PTPN III (Persero), Dhani Diansurya menyatakan bahwa sebagian atau seluas 28,15 hektare (ha) dari 46,3 ha luasan lahan yang digarap masyarakat di lokasi Afdeling I, Kebun Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sudah kembali ke PTPN III (Persero) Kebun Hapesong. 

"Terimakasih kepada seluruh Tim PTPN III yang dibantu Kejaksaan Negeri Tapsel yang bekerja sekian lama sehingga lahan garapan bisa kembali ke tangan PTPN III Kebun Hapesong," kata Dhani kepada ANTARA, disela penertiban areal garapan Kebun Hapesong, Kamis (19/8).

Didampingi Manager PTPN III (Persero) Kebun Hapesong Chendra Kesuma, Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P.Barus (Jaksa Pengacara Negara), Asisten Personalia Kebun Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti, Dhani, menjelaskan bahwa areal garapan 28,15 ha ditertibkan hanya dalam dua tahap.

Baca juga: Lagi, Kejari Tapsel kembalikan asset (PTPN III) negara

"Tahap pertama penertiban areal garapan pada tahun 2020 lalu secara bertahap hingga mencapai 16,20 ha, dan kedua pada Kamis (19/8) seluas 11,95 ha sehingga berjumlah 28,15 ha dari total yang digarap seluas 46,3 ha," jelasnya. 

Terhadap sisa areal garapan lahan HGU yang tinggal lebih kurang 18,15 ha, PTPN III juga berharap sesegera mungkin dapat ditertibkan atau dikembalikan oleh masyarakat penggarap, karena itu, kata dia asset negara. 

"Kita doakan pihak Kejaksaan bersama Tim PTPN III dan pihak terkait dapat kembali bekerja dengan maksimal dengan tetap melakukan pendekatan secara persuasif ke masyarakat agar sisa lahan-lahan yang digarap di kembalikan ke PTPN III Kebun Hapesong," ujarnya.

Lebih jauh Dhani tidak lupa mengucapkan kepada aparat TNI/Polri dalam hal ini Koramil dan Polsek Batang Toru beserta Pemerintah baik kecamatan maupun desa setempat yang turut membantu demi suksesnya penertiban areal garapan tersebut. 

Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan, areal garapan lahan HGU PTPN III Kebun Hapesong tersebut sudah digarap lebih kurang 30 warga masyarakat dan sudah lebih dari 15 tahun lamanya. 

"Tugas kita selaku jaksa agar bagaimana lahan yang digarap masyarakat bisa kembali, sebab itu adalah asset negara. Tentu tidak lepas bantuan berbagai pihak termasuk Tim PTPN III Kebun Hapesong," pungkasnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021