Kembali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menertipkan asset negara berupa areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong, Tapsel.
Demikian Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P.Barus kepada ANTARA, di Batang Toru, Kamis (19/8) yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan, SH, MH yang baru sepekan menjabat.
Asset negara (areal) yang digarap masyarakat lebih kurang 15 tahun yang ditertibkan itu seluas 11,95 hektare berlokasi di Afdeling I, Kebun Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
Baca juga: Bupati Tapsel ajak masyarakatnya hidup sehat dan sadar tanpa narkoba
"Ada sekitar 46,3 ha luas areal yang sudah sejak lama di garap masyarakat agar dapat ditertibkan Kejari Tapsel. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara 28,15 ha, sisa 18,15 ha lagi. Pertiban pertama (tahun 2020) seluas 16,20 ha ke dua (2021) ini 11,95 ha," jelasnya.
Kasi Datun Armadi saat memberikan penjelasan didampingi General Manager Distrik DSER II Sei Karang Dhani Diansurya Hasibuan, Manager Kebun PTPN III (Persero) Hapesong Chendra Kesuma, dan Afrizal Yusuf Rangkuti (Asisten Personalia Kebun Hapesong).
Menurut Armadi, penertiban areal garapan tahap dua seluas 11,95 ini berjalan aman dan lancar berkat peran serta semua pihak yakni Forkopimcam seperti Camat, Koramil Batabg Toru, Polsek Batang Toru, Kepala Desa Naunjam Harahap.
"Tentu tidak terlepas kesadaran masyarakat penggarap yang secara sadar mengembalikan yang bukan haknya. Setelah dilakukan langkah-langkah yang persuasif dan rasa kekeluargaan," kata Dhani Diansurya yang diamini Cendra Kesuma.
Oleh karenanya, pihak PTPN III (Persero) Hapesong, Kejari lebih jauh mengucapkan terimakasih utamanya kepada seluruh masyarakat penggarap yang dengan kerelaaannya mengembalikan asset negara disamping andil pihak lainnya baik TNI/Polri dan Pemerintah.
"Kiranya masyarakat penggarap yang masih menggarap areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) lainnya diharap dapat mengikuti langkah para warga penggarap yang sudah lebih dahulu mengembalikannya ke negara," kata Amardi.
Dari total areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) yang ditertibkan seluas 28,15 ha bila dikonversi dengan harga lahan Rp40 juta per hektare, berarti Kejaksaan Negeri Tapsel telah menyelamatkan asset negara senilai Rp1,1 milyar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Demikian Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P.Barus kepada ANTARA, di Batang Toru, Kamis (19/8) yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan, SH, MH yang baru sepekan menjabat.
Asset negara (areal) yang digarap masyarakat lebih kurang 15 tahun yang ditertibkan itu seluas 11,95 hektare berlokasi di Afdeling I, Kebun Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.
Baca juga: Bupati Tapsel ajak masyarakatnya hidup sehat dan sadar tanpa narkoba
"Ada sekitar 46,3 ha luas areal yang sudah sejak lama di garap masyarakat agar dapat ditertibkan Kejari Tapsel. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara 28,15 ha, sisa 18,15 ha lagi. Pertiban pertama (tahun 2020) seluas 16,20 ha ke dua (2021) ini 11,95 ha," jelasnya.
Kasi Datun Armadi saat memberikan penjelasan didampingi General Manager Distrik DSER II Sei Karang Dhani Diansurya Hasibuan, Manager Kebun PTPN III (Persero) Hapesong Chendra Kesuma, dan Afrizal Yusuf Rangkuti (Asisten Personalia Kebun Hapesong).
Menurut Armadi, penertiban areal garapan tahap dua seluas 11,95 ini berjalan aman dan lancar berkat peran serta semua pihak yakni Forkopimcam seperti Camat, Koramil Batabg Toru, Polsek Batang Toru, Kepala Desa Naunjam Harahap.
"Tentu tidak terlepas kesadaran masyarakat penggarap yang secara sadar mengembalikan yang bukan haknya. Setelah dilakukan langkah-langkah yang persuasif dan rasa kekeluargaan," kata Dhani Diansurya yang diamini Cendra Kesuma.
Oleh karenanya, pihak PTPN III (Persero) Hapesong, Kejari lebih jauh mengucapkan terimakasih utamanya kepada seluruh masyarakat penggarap yang dengan kerelaaannya mengembalikan asset negara disamping andil pihak lainnya baik TNI/Polri dan Pemerintah.
"Kiranya masyarakat penggarap yang masih menggarap areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) lainnya diharap dapat mengikuti langkah para warga penggarap yang sudah lebih dahulu mengembalikannya ke negara," kata Amardi.
Dari total areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) yang ditertibkan seluas 28,15 ha bila dikonversi dengan harga lahan Rp40 juta per hektare, berarti Kejaksaan Negeri Tapsel telah menyelamatkan asset negara senilai Rp1,1 milyar lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021