Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Langkat melakukan sosialisasi pencegahan pungutan liar pada pelayanan yang dihadiri pimpinan SKPD, Camat, maupun instansi lintas sektoral lainnya.

Hal itu disampaikan Inspektur Pemkab Langkat H Amril S.Sos, MAP, di Stabat, Kamis (12/8).

Amril menjelaskan sebagai narasumber pada sosialisasi pencegahan pengutan liar diantaranya Sekda Indra Salahuddin, Ketua Tim Satgas Saber Pungli AKBP Hairil Sani SH, KBO Reskrim Polres Langkat Iptu R Simamora.

Baca juga: Kapolres Langkat bagikan 5.000 masker dan 700 botol handsanitezer

Pada kesempatan itu Ketua Tim Satgas Saber Pungli AKBP Hairil Sani SH memyampaikan pada 20 Oktober 2016 telah ditetapkan oleh Presiden RI tetang Satgas Saber Pungli.

"Banyak anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah karena itu sama-sama kita awasi terutama terkait bantuan pandemi COVID-19," katanya.

Dengan adanya Satgas Sapu Bersih di Kabupaten Langkat maka perlu cepat kita diteksi setiap bantuan pemerintah untuk masyarakat terutama pandemi COVID-19.

Kami dari Polres Langkat telah melakukan tim gas premanisme untuk pencegahan Saber Pungli terutama di jalan raya, ungkap Hairil.

Sementara Indra Salahuddin menyampaikan perlu diketahui bahwa pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Langkat sudah masuk dalam level 3.

"Segala urusan surat menyurat di dinas terkait (pelayanan publik) masih rawan terjadi pungli, Bupati Langkat telah membentuk tim unit Satgas Saber Pungli berdasarkan adanya Peraturan Presiden tentang pembentukan tim Saber Pungli," katanya.

Kegiatan sosialisasi sebagai salah satu upaya dalam pencegahan pungli di Kabupaten Langkat terutama di pelayanan publik.

Pada kesempatan itu KBO Sat Reskrim Polres Langkat Iptu R Simamora menyampaikan Saber Pungli adalah pengutan biaya (pungli) yang merupakan tindak pidana.

Dimana tugas fungsi Saber pungli adalah memberentas setiap pungli dengan melibatkan beberapa personrl di dalamnya, wewenang Satgas Saber pungli salah satunya adalah membangun sistem pencegahan pungutan liar.

Dengan tujuan dan sasaran Saber pungli adalah tertanggung praktek pungli dengan sektor pelayanan publik, perizinan dan penegakan hukum, kata Simamora.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021