Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun mengadakan pertemuan membahas langkah penanganan COVID-19 menindak lanjuti arahan Presiden terkait peningkatan kasus infeksi di luar Pulau Jawa. 

Rapat kordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun, Senin (9/8), dihadiri Wakil Bupati H Zonny Waldi, Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Dandim 0207 Sml, Letkol Inf Roly Souhoka, pejabat Pemkab dan jajaran Polres Simalungun. 

Baca juga: DPP PMS sebut Simalungun tidak mengenal wilayah adat

Wakil Bupati berpesan agar pengelolaan data COVID-19 disiapkan secara terpadu dengan data yang real untuk mengetahui fakta di lapangan.

Pemkab juga akan menetapkan ulang struktural pejabat Satgas beserta dengan legalitasnya dalam mendukung pelaksanaan tugas penanganan COVID-19 di Simalungun. 

Kapolres menyampaikan telah mendirikan beberapa Posko Pasar untuk mendukung para personelnya dalam melaksanakan pemantauan kegiatan masyarakat dan pendisiplinaan protokol kesehatan di tempat keramaian. 

Begitu juga dengan pembentukan Tim Tracer bersinergi dengan Babinsa Kodim 0207 Sml dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment), serta ruang isolasi di Mako Polres di Kecamatan Raya. 

Dalam pembatasan aktivitas masyarakat, Polres Simalungun sudah melaksanakan penyekatan di wilayah perbatasan masuk ataupun keluar daerah.

Untuk itu, Pemerintah daerah diminta menyiagakan tenaga medis, personel Satpol PP, dan perlengkapan kesehatan serta data yang valid. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021