Bupati Asahan dan forkopimda melakukan diskusi cara penertiban imbauan bersama terkait aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) level 3 di Asahan.

Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten mengatakan pada himbauan nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan.

Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan resepsi pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi himbauan bersama.

Baca juga: Seluruh Personel Polres Asahan ikrar anti narkoba

“ Saya minta setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian tempat tidur (BOR) untuk pasien COVID-19 dan mari kita berdoa agar wabah COVID-19 ini dapat segera hilang,” kata Surya, usai memimpin diskusi di kantor Bupati setempat Selasa (03/08/21)

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, berharap kepada setiap rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar COVID-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Asahan.

Putu  juga mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar operasi yustisi

“ Untuk menekan angka penyebaran COVID-19, kita harus terus melaksanakan vaksinasi massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes,” ungkap Putu.

Hal senada juga dikatakan Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Sri Marantika Beruh meminta agar setiap rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur  dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di rumah sakit untuk penanganan pasien yang terpapar COVID-19

Draft imbauan bersama tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021