Pemkot Medan menyebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) boleh melayani pengunjung makan di tempat terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.

"Kemarin tidak boleh makan di tempat, dan harus take away (bawa pulang). Sekarang ini, diperbolehkan maksimal 20 menit," terang Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Senin (26/7).

Menantu Presiden Jokowi ini menjelaskan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan miliki tempat usaha di ruang terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, lanjutnya, bagi rumah makan yang memiliki kapasitas lebih besar dan sanggup menampung orang banyak, seperti restoran masih harus bawa pulang akibat lebih rentan peyebaran virus corona.

"Pelaku UMKM yang kapasitasnya tidak terlalu besar tempat makannya, itu sudah boleh. Akan tetapi tolong restoran yang kapasitasnya besar, ini belum boleh," tegas Bobby.

Berdasarkan data terakhir Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan menyebutkan, bahwa jumlah pelaku UMKM sebanyak 1.603 unit terdiri dari usaha mikro 1.480 unit, usaha kecil 112 unit dan usaha menengah 11 unit.

"Kalau makannya sudah datang dan sudah habis, jangan lagi pakai merokok. Jangan pakai duduk-duduk, nongkrong-nongkrong lagi. Tapi, langsung pulang ke rumah," tutur Wali Kota Medan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021