Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Beneficial Ownership (BO), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menggelar Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bagi korporasi di Sumut, di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi, Rabu (21/7).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, menyampaikan, untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak oidana pendanaan terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional memiliki standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF), dimana Indonesia termasuk anggotanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian FATF terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.
"Saya sangat mengapresiasi acara diseminasi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada korporasi ini. Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Sumut,” ujar Kakanwil.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna.
Kegiatan tersebut juga diikuti peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional Wilayah Sumatera Utara, pemilik/pengurus korporasi (PT, yayasan, CV) dan notaris.
Seluruh rangkaian kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan izin dari gugus tugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, menyampaikan, untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak oidana pendanaan terorisme terutama dalam korporasi, dunia internasional memiliki standar pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force (FATF), dimana Indonesia termasuk anggotanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian FATF terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, yang menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.
"Saya sangat mengapresiasi acara diseminasi terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) kepada korporasi ini. Dengan kegiatan ini diharapkan kita dapat saling silaturahmi, bertukar informasi serta merefleksi apakah Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini sudah cukup menjadi dasar bagi pelaksanaan prinsip mengenali pemilik manfaat suatu korporasi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, dan juga diharapkan adanya peningkatan jumlah pelapor Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Sumut,” ujar Kakanwil.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Anak Agung Gde Krisna.
Kegiatan tersebut juga diikuti peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional Wilayah Sumatera Utara, pemilik/pengurus korporasi (PT, yayasan, CV) dan notaris.
Seluruh rangkaian kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan dan izin dari gugus tugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021