Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk, Jandres Silalahi mengatakan, manajemen perusahaan senantiasa mengedepankan komitmen dan dialog terbuka dalam menjalin kemitraan dengan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat yang berada di wilayah operasional perusahaan.
"PT TPL senantiasa mengedepankan komitmen dan dialog terbuka dalam menjalin kemitraan dengan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat. Pendekatan kemitraan ini merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan peraturan kehutanan dan memberi manfaat yang berkelanjutan untuk masyarakat, pemerintah setempat maupun negara," ujar Jandres dalam rilis tertulisnya kepada ANTARA, Senin (19/7).
Baca juga: Kapolda Sumut prihatin, 147 warga Taput terkonfirmasi COVID-19
Dikatakan, TPL menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Dalam pelaksanaan izinnya, TPL konsisten memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam area operasional perusahaan.
"Per Juni 2021, tercatat kemitraan ini telah mengerjakan bersama penanaman 17.776 bibit kopi, 1.1200 bibit kemenyan, 3.394 bibit kayu manis, 1.917 bibit alpukat, 1.884 bibit aren, dan lainnya untuk jeruk nipis, jeruk lemon, jengkol dan petai," terangnya.
Total luasan lahan yang dikerjakan dalam kemitraan tersebut kini mencapai 64,3 Ha, diikuti oleh 483 anggota Gapoktan dan KTH masyarakat adat yang tergabung dalam program kemitraan, dimana seluruh aktivitas berada dalam pengawasan dan pelaporan berkala kepada KLHK.
"Perusahaan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pemuka agama, maupun aparatur pemerintah terkait penyelesaian isu sosial," sebutnya.
Saat ini, kata Jandres, pendekatan kemitraan melalui Program Perhutanan Sosial yang dilakukan TPL sejak 2018 telah dilakukan dengan 1 Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan dan 8 Kelompok Tani Hutan masyarakat adat yang tersebar di 3 kabupaten dari 12 kabupaten/kota dimana TPL beroperasi.
Lebih lanjut, PT TPL juga telah berhasil melakukan penyelesaian klaim melalui program kerjasama kemitraan, dimana dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TPL bersama pemerintah dan tokoh masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 klaim tersebut melalui program kemitraan baik dengan tanaman kehidupan, tumpang sari atau "intercrop", dan kemenyan atau "haminjon" dalam bahasa Batak yang merupakan salah satu tanaman endemik Sumatera Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"PT TPL senantiasa mengedepankan komitmen dan dialog terbuka dalam menjalin kemitraan dengan seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat. Pendekatan kemitraan ini merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan peraturan kehutanan dan memberi manfaat yang berkelanjutan untuk masyarakat, pemerintah setempat maupun negara," ujar Jandres dalam rilis tertulisnya kepada ANTARA, Senin (19/7).
Baca juga: Kapolda Sumut prihatin, 147 warga Taput terkonfirmasi COVID-19
Dikatakan, TPL menjalankan kegiatan operasionalnya berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Dalam pelaksanaan izinnya, TPL konsisten memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat dalam area operasional perusahaan.
"Per Juni 2021, tercatat kemitraan ini telah mengerjakan bersama penanaman 17.776 bibit kopi, 1.1200 bibit kemenyan, 3.394 bibit kayu manis, 1.917 bibit alpukat, 1.884 bibit aren, dan lainnya untuk jeruk nipis, jeruk lemon, jengkol dan petai," terangnya.
Total luasan lahan yang dikerjakan dalam kemitraan tersebut kini mencapai 64,3 Ha, diikuti oleh 483 anggota Gapoktan dan KTH masyarakat adat yang tergabung dalam program kemitraan, dimana seluruh aktivitas berada dalam pengawasan dan pelaporan berkala kepada KLHK.
"Perusahaan selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dari tokoh masyarakat, pemuda, dan pemuka agama, maupun aparatur pemerintah terkait penyelesaian isu sosial," sebutnya.
Saat ini, kata Jandres, pendekatan kemitraan melalui Program Perhutanan Sosial yang dilakukan TPL sejak 2018 telah dilakukan dengan 1 Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan dan 8 Kelompok Tani Hutan masyarakat adat yang tersebar di 3 kabupaten dari 12 kabupaten/kota dimana TPL beroperasi.
Lebih lanjut, PT TPL juga telah berhasil melakukan penyelesaian klaim melalui program kerjasama kemitraan, dimana dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, TPL bersama pemerintah dan tokoh masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 klaim tersebut melalui program kemitraan baik dengan tanaman kehidupan, tumpang sari atau "intercrop", dan kemenyan atau "haminjon" dalam bahasa Batak yang merupakan salah satu tanaman endemik Sumatera Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021