Menjelang perayaan Idul Adha, Bupati Asahan bersama forkopimda, tokoh agama mengeluarkan imbauan bersama dalam menghadapi perayaan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

Imbauan berisi tentang kebijakan menggelar salat Idul Adha di masjid dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurba serta pelaksanaan malam  taqbiran agar menjaga ketat protokol kesehatan (prokes)

"imbauan ini sudah ditanda tangani bersama dan sudah disosialisasikan," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Sabtu (17/07/21)

Baca juga: 250 warga ikut vaksinasi di Kejari Tanjungbalai-Asahan

Menurut Kadis Kominfo surat edaran ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020. Meski diperbolehkan menyelenggarakan Salat Idul Adha, tetapi ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Kabupaten Asahan masih terus berupaya untuk menekan penyebaran COVID- 19. 

" Harapan kita masyarakat bisa mematuhi himbauan tersebut sehingga kita bisa menekan angka peningkatan penderita COVID-19," ungkap Hidayat.

Sementara itu, Kepala Kementerian agama Kabupaten Asahan, Hayatsyah menjelaskan pihaknya juga telah mensosialisasikan pelaksanaan surat edaran tersebut di kalangan kementerian agama Asahan. " Bahkan kita juga telah mensosialisasikan ke media radio," ujar Hayatsyah.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021