Polda Sumut didesak untuk mengusut pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan, karena dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No:B/1074/VI/2021/Ditreskrimum Polda Sumut, laporan klien kami masuk ke tahap penyidikan," ujar penasehat hukum Risona Pencawan, Dwi Ngai Sinaga SH MH di Medan, Rabu (14/7).

Kliennya Risona Pencawan sebelumnya, terang dia, telah membuat laporan Polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT 'II' tentang dugaan pidana Undang-undang No.1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372 tertanggal 7 Agustus 2020.

Dwi menjelaskan, laporan itu terkait dugaan pemalsuan, penipuan, dan penggelapan sesuai Akte Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 atas pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan dengan pendiri Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.

Menurutnya, perubahan Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan menjadi Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan ini tanpa sepengetahuan kliennya yang juga merupakan ahli waris Risona Pencawan pada 2019.

Penasehat hukum Risona Pencawan, Dwi Ngai Sinaga SH MH (tengah) usai menggelar jumpa pers di Medan, Selasa (13/7/2021). (ANTARA/HO)

"Hasil gelar perkara di Polda menyatakan untuk memeriksa keterangan ahli. Sudah diperiksa dan ahli menyatakan sudah ada dalam perubahan, namun tidak melibatkan ahli waris sebelumnya," kata dia.

Ia menyebut, bahwa pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan Medan itu tidak sah, karena bertentangan dengan hukum. Tapi anehnya, yayasan ini telah menerima izin operasional.

Pihaknya juga sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut No. 0180/LO-DNS/SU/P/VII/2021.

"Kami menduga penerbitan izin operasional dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut dan maladministrasi. Kita juga mengkhawatirkan status legalitas siswa yang lulus dua tahun belakangan," tegasnya.

"Kepada Dinas Pendidikan Sumut, kita minta menyikapi hal ini terkait bantuan operasional sekolah dan keabsahan ijazah siswa yang sudah tamat maupun yang belum," tutup Dwi Ngai Sinaga.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021