Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar hingga akhir tahun ini.

"Saya belum tahu apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan. Tapi dari hasil rapat kita, disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun," tegas Bobby di Medan, Selasa (13/7).

Pemerintah Kota Medan, lanjut dia, tetap memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Centre Point agar segera melunasi pajaknya.

Baca juga: Wali Kota Medan segel Mal Center Point

Selain itu, kepada pengelola mal dan plaza setempat agar mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

"Kenapa, karena kita dalan PPKM Darurat maka tidak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuatkan aturannya bahwa mal yang ada swalayannya masih boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Wali Kota juga mengharapkan agar para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM Darurat.

"Yang jelas, mal memiliki swalayan dan supermarket rata-rata di lantai 1 dibolehkan buka. Swalayan di lantai atas, tidak boleh lagi dibuka," tegas Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021