Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang kereta api dari dan ke Kota Medan periode 12-20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 .

"Calon penumpang KA (Kereta Api) dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti sudah divaksin COVID-19," ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut,Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Senin (12/7).

Bukti sudah divaksin baik dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

"Minimal calon penumpang telah disuntik vaksin dosis pertama," katanya.

Baca juga: Menkes: Vaksin Moderna untuk rakyat dan booster tenaga medis

Selain bukti vaksinasi pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA antarkota dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau uji cepat antigen yang masih berlaku.

Untuk calon penumpang di bawah umur 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau uji cepat antigen.

Daniel menjelaskan untuk pengguna KA Srilelawangsa rute Medan-Binjai-Medan, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan KA, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan penumpang sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen, " ujar Daniel.

Setiap penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat itu, ujar Daniel, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 50 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021