Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S alias M (47) yang memiliki 30 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ditangkap dari dalam rumahnya di Jalan Sibolga-Padang Sidimpuan, Lingkungan VI, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (26/6) sore,” kata Kapolres Tapteng AKBP Jimmy melalui Kasubbag Humasnya AKP Horas Gurning, Rabu (7/7).

Gurning menerangkan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku terduga tersangka yang diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Baca juga: Truk bermuatan pupuk masuk jurang di Tapteng, sopir dan kernet tewas

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku S.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari. Namun petugas baru menemukannya ketika melakukan penggeledahan kamar rumah S,” terang Gurning.

Dari dalam kamar rumah itulah sebut Gurning, petugas menemukan sebuah sangkar burung yang di dalamnya berisi satu paket besar sabu-sabu dibungkus plastik bening, dan 30 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total 8,73 gram, serta satu unit timbangan digital silver. Dan ketika diinterogasi, S mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial D.

“Petugas lalu membawa S beserta barang bukti narkoba ke Polres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021