Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani minta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Pematangsiantar dibatalkan.

Dalam rilis pers, Senin (5/7), permintaan itu tercantum dalam surat tertanggal 2 Juli 2021 yang ditujukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disertai alasannya. 

Menurutnya, seleksi tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Baca juga: Dinilai langgar surat Mendagri, Pemkot Pematangsiantar diminta batalkan lelang jabatan

Dalam surat edaran Mendagri itu katanya, tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik. 

Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu, karena melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Wakil Wali Kota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP, juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), nomor 15 tahun 2019.

Soalnya, pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP ditandatangani sekretaris panitia seleksi, seharusnya ketua panitia hingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani, sebut Susanti.

Selain itu, para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.

Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya fatsun atau sopan santun/etika pemerintahan.

Dia berharap surat permohonan peninjauan kembali legalitas seleksi tersebut ditanggapi KASN, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021