Pengusaha cafe dan restoran di Kota Padangsidimpuan harus patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika tidak patuh akan disegel. 

Demikian yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada pengumuman PPKM di Kota Padangsidimpuan, Senin (5/7). 

Tidak patuh maka Satgas COVID-19 akan melakukan penyegelan warung usaha cafe dan restoran yang tidak mengindahkan aturan pencegahan dan penanganan pandemi corona virus di Kota Padangsidimpuan. 

Baca juga: Wali kota : Pengusaha di Padangsidimpuan harus patuh PPKM, tidak patuh disegel

Tempat berkerumun akan dibubarkan cafe dan restoran tidak terkecuali, sebagian diantaranya disegel untuk sementara waktu karena enggan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas, mari sama - sama demi masyarakat Kota Padangsidimpuan. 

"Kami batasi pukul 22.00 WIB usaha yang masih melakukan operasi kegiatannya, jika lewat maka akan di bubarkan dan segera disegel," tegasnya. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021