DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut Pemerintah Kota Medan harus memaksimalkan penggunaan dana kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana di wilayah setempat.
"Kami minta pemkot menyelesaikan apa-apa yang dianggap camat tadi sebagai kendala, di antaranya anggaran kelurahan," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong di Medan, Senin (21/6).
Ia mengemukakan hal itu usai memimpin rapat dengar pendapat yang dihadiri 10 anggota dewan dan tujuh camat terkait dengan evaluasi realisasi triwulan pertama tahun ini di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Medan.
Baca juga: PAD Kota Medan turun akibat pembatasan jam operasional usaha
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menemukan kendala penyerapan anggaran dana kelurahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
"Yang hadir tujuh orang (camat) ini agar bisa memaksimalkan kerjanya. Yang kedua, kami minta pemkot agar membuat edukasi penggunaan dana kelurahan itu. Jadi, kami pikir ke depan Wali Kota bisa memfasilitasi kedua hal itu," katanya.
Rudiyanto yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan melanjutkan, "'Kan Wali Kota ini ingin menyejahterakan Kota Medan dan dana kelurahan itu harus dimaksimalkan. Sampai hari ini 'kan belum terealisasi."
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kami minta pemkot menyelesaikan apa-apa yang dianggap camat tadi sebagai kendala, di antaranya anggaran kelurahan," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong di Medan, Senin (21/6).
Ia mengemukakan hal itu usai memimpin rapat dengar pendapat yang dihadiri 10 anggota dewan dan tujuh camat terkait dengan evaluasi realisasi triwulan pertama tahun ini di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Medan.
Baca juga: PAD Kota Medan turun akibat pembatasan jam operasional usaha
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menemukan kendala penyerapan anggaran dana kelurahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
"Yang hadir tujuh orang (camat) ini agar bisa memaksimalkan kerjanya. Yang kedua, kami minta pemkot agar membuat edukasi penggunaan dana kelurahan itu. Jadi, kami pikir ke depan Wali Kota bisa memfasilitasi kedua hal itu," katanya.
Rudiyanto yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan melanjutkan, "'Kan Wali Kota ini ingin menyejahterakan Kota Medan dan dana kelurahan itu harus dimaksimalkan. Sampai hari ini 'kan belum terealisasi."
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021