Dua orang juru parkir liar berhasil diamankan Polres Sibolga dari Jalan Pasar Inpres Sibolga. Keduanya diamankan karena meminta uang kepada pengemudi septor dengan modus mengatur arus lalu lintas kendaraan.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan mengatakan, gerak cepat yang dilakukan Polres Sibolga guna menindaklanjuti instruksi dari Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai hari Jumat (11/6) kemarin.

“Melalui Satreskrim yang dipimpin Padal Ipda Pasma Pasaribu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku Pungli (pungutan liar) yang meminta uang kepada pengemudi septor dengan modus mengatur arus lalu lintas kendaraan di Jalan Pasar Inpres Sibolga,” kata Sormin, Selasa (15/6).

Baca juga: Gali potensi dan dorong UMKM di Tapsel, BI Sibolga gelar pelatihan desainer dan menjahit

Ada pun kedua petugas parkir liar itu, APS (22) dan NS (23), keduanya warga Jalan MS Sianturi nomor 45, Kelurahan Aek Habil Sibolga. Keduanya beroperasi sebagai tukang parkir tanpa memiliki kartu identitas sebagai petugas parkir. Turut juga disita sebagai barang bukti uang sebesar Rp16.000.

Kedua pelaku pungli sudah dikembalikan kepada keluarganya, setela terlebih dahulu diproses di kantor Polisi dan membuat surat pertanyaan.
Sekaitan dengan instruksi dari Kapolri ini, Kapolres Sibolga telah memerintahkan kepada jajaran dan Polsek-polsek untuk membasmi segala aksi premanisme, pungli yang dapat meresahkan masyarakat di Kota Sibolga.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021