Antisipasi penyebaran virus corona, Satgas COVID-19 diberbagai kecamatan terus melakukan penertiban dan sosialisasikan tentang Instruksi Gubsu dan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor :440-991/BPBD/2021 kepada warga seperti di Kecamatan Padang Tualang dan Kecamatan Stabat.

Untuk Kecamatan Padang Tualang disampaikan Camat H Ramlan Lubis SE, di Padang Tualang, Minggu, (30/5), kita himbau dan sosialisasikan agar warga menunda hajatan pesta perkawinan anak mereka.

Seperti yang dilakukan di Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang," katanya.

Baca juga: Satgas COVID-19 Kecamatan Hinai Langkat bubarkan hajatan pesta

Selain itu juga dilakukan tim Satgas COVID-19 terhadap hajatan pesta perkawinan di Kelurahan Tanjung Selamat serta di Dusun Tegal Rejo, Desa Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Sementara itu Sekcam Stabat Mahdalena Harahap S.Sos juga terus melakukan sosialisasi menyangkut Instruksi Gubsu dan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021, kepada masyarakat Dusun 1 sampai Dusun 9 Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat.

Melalui perangkat Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat dan Puskesmas Stabat, yang dilakukan tim yang terdiri dari Sekcam, Kasi Trantib Nurhayana Lubis S.Aq, relawan COVID-19, serta penertiban juga dilakukan terhadap para pedagang di Alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat, kata Mahdalena.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021