Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus ASL (38) tersangka pencuri kotak amal Mesjid Raya  Al Nurdin, Senin (24/5).

Penangkapan berdasarkan hasil laporan Irwansyah (59),  BKM Masjid Raya AL Nurdin warga Jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, mengatakan, begitu mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Wali Kota perpanjang masa pakai gedung ULP Imigrasi Tebing Tinggi

Selanjutnya Tim Elang Sakti melakukan penangkapan terhadap pelaku di warung tuak Jalan Bakti  saat minum tuak.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021