Pemkot padangsidimpuan berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara dari hasil LHP LKPD tahun anggaran 2020. 

Terkait hal tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang dihubungi, Rabu, menyebutkan predikat tersebut bukan suatu kebanggaan, akan tetapi menjadikan tantangan yang harus diembannya dengan berat.

"20 tahun Pemkot Padangsidimpuan itu merupakan usia yang dewasa, kedepan bagaimana kita merawat Kota Padangsidimpuan tersebut akan semakin menunjukkan arah peningkatan pembangunan dari segala sektor yang ada sekarang ini," katanya.

Baca juga: Kodim 0212/TS vaksinasi COVID-19 bagi purnawirawan dan warakawuri

Pencapaian pembangunan di Kota Padangsidimpuan saat ini mungkin, kata dia, dapat diakses melalui Dinas Komunikasi dan Informatika karena itu juga bagian dalam penyebaran informasi yang lengkap dan akurat.

"APa yang kita peroleh itu tentunya juga bagian dari doa masyarakat Kota Padangsidimpuan kepada kami yang sedang mengemban amanah tersebut," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto menyampaikan bahwa ini adalah langkah dasar bagaimana kedepan peningkatan pembangunan terasa ditengah masyarakat. 

"Secara kelembagaan kami mengapresiasi opini WTP untuk Kota Padangsidimpuan," katanya didampingi Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution. 

 
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menandatangani penyerahan LHP LHPD Pemkot Padangsidimpuan kepada BPK RI disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan (kiri) dan  Kepala BPR RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan. (ANTARA/Khairul Arief) 


 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021